Kejati Sita 47 Surat Ditulis oleh ira Sabtu, 28 November 2009 JAMBI – Penyelidikan dugaan korupsi APBD Pemkot Jambi terus digenjot. Sejumlah barang bukti surat telah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Barang bukti tersebut diambil dari kantor Sekda Kailani, Selasa lalu. "Ada 47 surat sudah disita dari ruang Sekda Kota Kailani. Surat itu disita sesuai izin Pengadilan Negeri Jambi, yang nanti akan ditetapkan sebagai barang bukti dalam persidangan," jelas Fauzan, anggota tim penyidik Kejati Jambi, baru-baru ini.
Lalu surat apa saja yang disita? Menurut Fauzan, di antara 47 surat itu, ada surat keputusan (SK) Turman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu SK pengguna anggaran, SKPD, keuangan, dan SK bendahara sekretariat.
Tim penyidik bentukan Kejati Jambi itu juga menyita surat tagihan (invoice) PT PLN Jambi. Lalu surat penagihan ulang PT PLN kepada Pemkot, karena tagihan bulan Maret sebesar Rp 767 juta belum dibayar.
Kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Jambi 2009 mulai mencuat sekitar Juni 2009. Dana belanja sebesar Rp 1,090 miliar lebih itu untuk pembayaran belanja listrik, air, dan telepon Setda Kota Jambi pada Maret 2009. Namun pada awal April, datang tagihan dari pihak ketiga, nilainya Rp 770 juta. Dana sebesar itu diperkirakan telah disimpangkan oknum PNS di lingkup Pemkot Jambi.
Sedianya uang sebesar Rp 770 juta itu disetorkan ke pihak rekanan untuk melunasi tagihan-tagihan, baik tagihan listrik, air, maupun telepon. Jumlah total tagihan senilai Rp 1,090 miliar. Namun yang dibayarkan oknum PNS Pemkot hanya Rp 320 juta. Sisanya raib.
Selain itu, beberapa surat bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot kepada PT PLN, PDAM, dan Telkom. "Bukti-bukti itu akan dihadirkan selama dalam persidangan nanti, setelah ada penetapan dari pegadilan," jelasnya.
Dalam penyitaan lalu, kata Fauzan, tim penyidik sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jambi. Dokumen yang disita merupakan surat terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki saat ini. "Barang bukti itu sebelumnya dikuasai Pemkot, saat ini sudah disita sebagai barang bukti perkara. Surat tersebut ada yang asli dan fotokopi," jelasnya.
Saat ini tim penyidik sedang mendata semua barang bukti yang telah disita. Begitu juga tersangka, akan diperiksa kembali jika nanti penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. "Kita lihat perkembangan nanti, apakah diperlukan lagi atau tidak," katanya.(ira)
Kejati Sita 47 Surat
BalasHapusDitulis oleh ira
Sabtu, 28 November 2009
JAMBI – Penyelidikan dugaan korupsi APBD Pemkot Jambi terus digenjot. Sejumlah barang bukti surat telah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Barang bukti tersebut diambil dari kantor Sekda Kailani, Selasa lalu. "Ada 47 surat sudah disita dari ruang Sekda Kota Kailani. Surat itu disita sesuai izin Pengadilan Negeri Jambi, yang nanti akan ditetapkan sebagai barang bukti dalam persidangan," jelas Fauzan, anggota tim penyidik Kejati Jambi, baru-baru ini.
Lalu surat apa saja yang disita? Menurut Fauzan, di antara 47 surat itu, ada surat keputusan (SK) Turman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu SK pengguna anggaran, SKPD, keuangan, dan SK bendahara sekretariat.
Tim penyidik bentukan Kejati Jambi itu juga menyita surat tagihan (invoice) PT PLN Jambi. Lalu surat penagihan ulang PT PLN kepada Pemkot, karena tagihan bulan Maret sebesar Rp 767 juta belum dibayar.
Kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Jambi 2009 mulai mencuat sekitar Juni 2009. Dana belanja sebesar Rp 1,090 miliar lebih itu untuk pembayaran belanja listrik, air, dan telepon Setda Kota Jambi pada Maret 2009. Namun pada awal April, datang tagihan dari pihak ketiga, nilainya Rp 770 juta. Dana sebesar itu diperkirakan telah disimpangkan oknum PNS di lingkup Pemkot Jambi.
Sedianya uang sebesar Rp 770 juta itu disetorkan ke pihak rekanan untuk melunasi tagihan-tagihan, baik tagihan listrik, air, maupun telepon. Jumlah total tagihan senilai Rp 1,090 miliar. Namun yang dibayarkan oknum PNS Pemkot hanya Rp 320 juta. Sisanya raib.
Selain itu, beberapa surat bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot kepada PT PLN, PDAM, dan Telkom. "Bukti-bukti itu akan dihadirkan selama dalam persidangan nanti, setelah ada penetapan dari pegadilan," jelasnya.
Dalam penyitaan lalu, kata Fauzan, tim penyidik sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jambi. Dokumen yang disita merupakan surat terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki saat ini. "Barang bukti itu sebelumnya dikuasai Pemkot, saat ini sudah disita sebagai barang bukti perkara. Surat tersebut ada yang asli dan fotokopi," jelasnya.
Saat ini tim penyidik sedang mendata semua barang bukti yang telah disita. Begitu juga tersangka, akan diperiksa kembali jika nanti penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. "Kita lihat perkembangan nanti, apakah diperlukan lagi atau tidak," katanya.(ira)